Persyaratan Dokumen:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Surat pengantar RT/RW (jika masih diberlakukan di daerahmu)
- Surat pengantar dari Desa
- Sudah berusia 17 tahun (atau sudah menikah)
- Fotocopy Ijazah
Langkah-Langkah Umum:
1. Minta surat pengantar RT/RW
Jika masih diwajibkan, dapatkan surat dari ketua RT dan RW.
2. Pergi ke kelurahan
Bawa surat pengantar & berkas ke kantor Desa untuk diverifikasi.
3. Menuju kecamatan atau Dinas Dukcapil
Proses pencetakan/perekaman dilakukan di sini.
4. Perekaman data biometrik
Bagi pemohon baru, akan dilakukan perekaman foto, sidik jari, dan retina.
5. Tunggu proses pencetakan
Biasanya 1–14 hari kerja, tergantung stok blanko dan kebijakan daerah
Persyaratan
- KK Asli
- Surat Keterangan Lahir (Dokter/Bidan/Rumah Bersalin/dll)
- Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan Orang Tua
- Formulir F-2.01 Dari Kantor Desa
- Formulir F-2.03 (SPTJM Kebenaran Data Kelahiran) (Jika Dibutuhkan)
- Formulir F-2.04 (SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri) (Jika Dibutuhkan)
- Surat Pernyataan Anak Ibu (Untuk Pembuatan Anak Seorang Ibu) (Jika Dibutuhkan)
Proses
Untuk proses pembuatan bisa dilakukan di Desa
Persyaratan
- KK Asli (yang telah dipotong pada bagian tanda tangan kepala dinas)
- KTP Asli Yang Meninggal
- Formulir F-2.01 (Pelaporan Pencatatan Sipil)
- Surat Keterangan Kematian dari Desa/Rumah Sakit/Klinik
Persyaratan
- Kartu Keluarga Asli
- Formulir F-1.01
- Formulir F-1.06 (Perubahan Data) (Jika Dibutuhkan)
- Formulir F-1.07 (Surat Kuasa) (Jika Dibutuhkan)
- Data Dukung (KTP, Ijazah, Buku Nikah, Passport, dll)
Persyaratan
- KK Asli
- Formulir F-1.02 (Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)
- Formulir F-1.03 (Formulir Pindah)
- Formulir F-1.06 (Perubahan Data) (Jika Dibutuhkan)
- Data Dukung (KTP, Ijazah, Buku Nikah, dll) (Jika Dibutuhkan)
Persyaratan
- Surat Keterangan Pindah (SKP) Daerah Asal
- KTP Asli Daerah Asal
- Formulir F-1.02 (Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)
- Formulir F-1.06 (Perubahan Data) (Jika Dibutuhkan)
Persyaratan
- KK Asli
- Akta Kelahiran Asli
- Pas foto 4x6 (usia diatas 5 tahun)
- Formulir F-1.02